Detail Lowongan
Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
Perusahaan Tidak Disebutkan
Diposting 2026-04-19
Deskripsi Pekerjaan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini membuka lowongan kerja melalui pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Lowongan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan
Warga Negara Indonesia, usia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP.