Detail Lowongan
Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaran Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Diposting 2026-05-23
Deskripsi Pekerjaan
Lewat lowongan ini, Lempag Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi yang ingin bekerja di lembaga negara. Ada berbagai posisi mulai dari tenaga desain grafis hingga penyuluh perlindungan saksi dan korban.
Persyaratan
Warga Negara Indonesia; usia minimal 18 tahun, jasa keberanian, fisik dan rohani sehat; pendidikan sesuai jenis PJLP yang dilamar. Untuk Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: paling rendah strata satu dengan kualifikasi hukum atau psikologi.